PERPAJAKAN
MAKALAH
KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DOSEN
PEMBINA
MARWAN
M.Pd
Oleh
kelompok II
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) HAMZANWADI SELONG PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
2014/2015
Kata Pengantar
Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah memberikan begitu banyak
nikmat yang tak mungkin kita bisa menghitungnya. Tentunya kami bersyukur juga
kepada-Nya karena Alhamdulillah makalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
ini bisa terselesaikan dengan izin dan karunia-Nya.
Sholawat dan salam senantiasa selalu tercurahkan kepada junjungan alam
nabi besar kita Muhammad SAW, selaku guru dan tauladan kita yang patut kita
contohi. Makalah yang anda baca ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar kami
dalam membantu para mahasiswa/i didalam memahami mata kuliah Perpajakan
khususnya Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam penyusunan makalah ini tentunya tak terlepas dari bimbingan Bapak
Marwan M,Pd selaku dosen pengampu kami dalam mata kuliah Perpajakan, dan
rekan-rekan saya dalam kelompok II. Terima kasih saya ucapkan atas kerja sama
yang baik dalam mengumpulkan materi sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik.
Tentunya makalah yang anda baca ini masih jauh dari kesempurnaan, karena
kesempurnaan hanyalah milik-Nya. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya
membangun sangat kami butuhkan demi baiknya untuk penyususunan kedepannya.
Akhirya sekecil apapun yang bisa kami sajikan, tentunya berharap semoga
makalah ini bisa membantu para pembaca khususnya teman-teman mahasiwa/i dalam
proses pembelajaran.
Pancor,
27 September 2014
Penulis
Dftar Isi
Halaman Judul.................................................................................................................................
i
Kata pengantar................................................................................................................................
ii
Daftar Isi...........................................................................................................................................
iii
Bab I Pendahuluan.........................................................................................................................
1
A.
Latar Belakan Masalah.................................................................................................
1
B.
Tujuan...............................................................................................................................
1
C.
Rumusan Masalah..........................................................................................................
1
Bab II Pembahasan........................................................................................................................
2
A.
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan..........................................................
2
B.
Nomor Pokok Wajib Pajak............................................................................................
2
C.
Surat Pemberitahuan......................................................................................................
3
D.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak................................................................
4
E.
Tata Cara Pembayaran Pajak......................................................................................
4
F.
Surat Ketepan Pajak.......................................................................................................
8
G.
Penagihan Pajak..............................................................................................................
10
H.
Keberatan Dan Banding.................................................................................................
10
I.
Pembukuan Dan Pencatatan........................................................................................
13
J.
Pemeriksaan.....................................................................................................................
14
K.
Penyidikan Dan Sanksi...................................................................................................
15
L.
Sanksi Perpajkan.............................................................................................................
16
Bab III Penutup...............................................................................................................................
18
A.
Simpulan...........................................................................................................................
18
B.
Saran..................................................................................................................................
19
Daftar Pustaka.................................................................................................................................
20
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pajak
adalah istilah yang tidak asing lagi bagi kita, peranannyapun dalam
pengembangan suatu Negara juga sangat besar. Karena itu, di Indonesia banyak
Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang
pajak. Dari periode ke periode peraturan tentang pajak selalu mengalami
perubahan, begitupun di Indonesia. Sehingga muncullah istilah-istilah baru
tentang perpajakan yang harus diketahui oleh orang banyak. Selain itu perlu
disadari juga bahwa sebagian besar penduduk indonesia yang belum mempunyai
NPWP, padahal NPWP tersebut sangat penting bagi pembangunan Negara. Maka dari
itu kami membuat makalah ini guna memberi tahu pembaca tentang NPWP dan
menumbuhkan kesadaran pembaca untuk membayar pajak.
B.
TUJUAN
Tujuan
kami menulis makalah dan mengangkat Tema mengenai “Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan” ini adalah guna memenuhi tugas mata kuliah sebagai salah satu
syarat penilaian dalam mata kuliah perpajakan.
C. RUMUSAN
MASALAH
Adapun Rumusan masalah yang akan
kami bahas adalah:
1. Undang-undang
apakah yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan?
2. Apa
yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
3. Apa
yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT) dan fugsinya?
4. Bagaimana
bentuk sanksi keterlambatan pembayaran pajak?
5. Bagaimana
tata cara pembayaran perpajakan?
6. Apa
fungsi, dan jenis Surat Ketetapan pajak (SKP)?
7. Bagaimana
tata cara penagihan pajak?
8. Apa
dan bagaimana mengajukan keberatan dan banding?
9. Apa
yang dimaksud dengan pembukuan dan pencatatan?
10. Apa
dan bagaimana tata cara pemeriksaan perpajakan?
11. Apa
saja sanksi perpajakan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN
Peraturan
perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 9 tahun 1994, dengan UU No. 16 tahun 2000, terakhir dengan UU No. 28 tahun
2007. Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilandasi
falsafah Pancasila dan UUD 1945. UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya mengatur
hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak,
serta sanksi perpajakan.
Sistem
perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment, yaitu Wajib Pajak
diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang,
menyetornya, serta melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut,
sedangkan fungsi.
Direktorat
Jenderal pajak adalah melakukan pengawasan atas sistem self assesment tersebut
agar Wajib Pajak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang
perpajakan. Penghitungan pajak yang terutang diatur dalam undang-undang
material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan UU PPN. Sementara itu
pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta wewenang.
Direktorat
Jenderal pajak diatur dalam undang-undang formal perpajakan sebagaimana
tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya
disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak serta
wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk sanksi perpajakan apabila Wajib
Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan
B.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan oleh direktur jendral
pajak kepada wajib pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya. Oleh karena itu, kepada setiap
Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok
Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan
dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri
untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
C.
SURAT PEMBERITAHUAN
1. Pengertian
Surat Pemberitahuan
Surat
Pemberitahuan yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkanpenghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. KUP: pasal 1, angka 11.
2. Fungsi
SPT
1. Fungsi
SPT bagi wajib pajak PPh
-
Sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang;
-
Untuk melaporkan pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui
pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak;
-
Untuk melaporkan pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan
atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak
2. Fungsi
SPT bagi pemotong atau pemungut pajak :
-
Sabagai sarana untuk
malaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya
3. Fungsi
SPT bagi pengusaha kena pajak
-
Sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn-BM yang seharusnya
terutang;
-
Untuk melaporkan pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
-
Untuk melaporkan
pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
4. Kewajiban
terhadap SPT:
-
Setiap Wajib Pajak wajib
mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah,
dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jendral Pajak. KUP : Pasal 3 ayat (1)
-
Batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan adalah :Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang
untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas
waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau
Masa Pajak berakhir.
-
Batas waktu pembayaran
untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum
SPT disampaikan.
-
Jangka waktu pelunasan
surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah
tertentu paling lama 2 bulan.
D. SANKSI
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK
Atas
keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2%
(dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.
Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan
pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
E.
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Wajib
Pajak (orang pribadi atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri
penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.
1. Kewajiban
Membayar Pajak
Mekanisme
Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Membayar
sendiri pajak yang terutang:
Pembayaran
angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25)Ø
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
Khusus
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan
pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu:
1. Angsuran
PPh Pasal 25 Wajib Pajak OPPT: 0,75% x jumlah peredaran usaha (omset) setiap
bulan dari masing-masing tempat usaha.
2. Angsuran
PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu
(OPSPT).
Angsuran
PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak OPSPT:
§ Penghasilan
Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 12 bulan.Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) a UU PPh adalah:
-
Lapisan Penghasilan Kena
Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50. 000. 000, - 5%
Sampai dengan Rp 50. 000. 000, - 5%
-
diatas Rp 50.000.000,- sampai
dengan Rp 250.000.000, - 15%
-
diatas Rp 250.000.000,- sampai
dengan Rp 500.000.000,-25%
-
diatas Rp 500.000.000,- 30%
Untuk
Wajib Pajak Badan, besarnya pembayaran Angsuran PPh 25 yang terutang diperoleh
dari penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17
ayat (1) huruf b Undang Undang Pajak Penghasilan. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf
b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%. Khusus untuk Wajib Pajak badan yang
peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50.000.000.000,- mendapat fasilitas
berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan
ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran
bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,-
b. Membayar
PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh
Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
Pihak
lain disini adalah: Pemberi penghasilan Pemberi kerja atau Pihak lain yang
ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah. Bagian Pemotongan/Pemungutan (butir
2).
c.
Pembayaran Pajak-pajak
lainnya:
Pemotongan
/ Pemungutan Pajak Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada
pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang
dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.
Pihak
pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan
untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah badan
Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Untuk subjek pajak
badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungutan pajak. Adapun
jenis pemotongan/pemungutan adalah:
§ PPh
Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
kepada oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh
pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Wajib Pajak berbentuk badan
ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang
dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya.
§ PPh
Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah),
impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang
yang tergolong sangat mewah Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara lain adalah:
-
Pemungutan PPh atas
pembelian barang oleh instansi Pemerintah
-
Pemungutan PPh atas kegiatan
impor barang.
-
Pemungutan PPh atas
produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan
otomotif.
-
Pemungutan atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau
eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari
pedagang pengumpul.
-
Pemungutan PPh atas
penjualan atas barang yang tergolong mewah.
§ PPh
Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa
kepada WP badan dalam negeri. Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh
Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang
pemotongannya dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
§ PPh
Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan
penghasilan lainnya kepada WP luar negeri. Contohnya adalah pemotongan dan
penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh
Wajib Pajak berbentuk badan.
§ PPh
Final (Pasal 4 ayat (2).
-
Pemotongan pajak yang
dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk
objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dan lainnya. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang
dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh
pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat
dikreditkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
§ PPh
Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi
penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan
khusus. PPN dan PPnBM adalah pemungutan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP) atau Pemungutan yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas
pengkonsumsian barang dan/atau jasa kena pajak.
2. Tempat
Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Wajib Pajak wajib membayar atau menyetorkan
pajak yang terhutang dengan mengguanakan Surat Setoran Pajak ke kas negara
melalui tempat pembayaran yang diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
KUP : Pasal 10 ayat (1) Tempat pembayaran tersebut adalah:
a. Bank-bank
yang ditunjuk oleh Direktorat Jendral anggaran.
b. Kantor
pos. Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh Undang-Undang Perpajakan
untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan
kenaikan 100%.
c.
Batas Waktu Pembayaran Batas
waktu pembayaran atau penyetoran diatur sebagai berikut :
1. Batas
Waktu Pembayaran Masa: Jenis Pajak Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran.
-
PPh pasal
21 Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah
masa pajak berakhir
-
PPh pasal
21-impor Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak bersamaan
dengan pembayaran Bea Masuk. Apabila Bea Masuk dibebaskan atau ditunda,
harus dilunasi pada saat penyelesaian dokuman impor.
-
PPh pasal 22-Direktorat
Jendral Bea dan Cukai 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak
dilakukan.
-
PPh pasal 22- Bendaharawan
Pemerintah Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
-
PPh pasal 22 dari
penyerahan oleh Pertamina Dilunasi sendiri oleh wajib pajak
sebelum Suart Pemerintah Pengeluaran Barang (deliveryn order) ditebus.
-
PPh pasal 22 yang dipungut
oleh badan tertentu Paling lambat tanbggal 10 bulan takwim
berikutnya.
-
PPh pasal 23 dan
26 Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan
saat terutangnya pajak.
-
PPh pasal
25 Paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah
bulan saat terutangnya pajak.
-
PPN dan
PPn-Bm Paling lambat tanggal 15 bulan takwim
berikutnyasetelah masa pajak berakhir.
-
PPN dan PPn-Bm
impor Harus dilunasi sendiri oleh wajib pajak bersamaan
dengan pembayaran Bea Masuk. Apabila Bea Masuk dibebaskan atau ditunda,
harus dilunasi pada saat penyelesaian dokuman impor.
-
PPN dan PPn-Bm Direktorat
Jendral Bea dan Cukai 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak
dilakukan.
-
PPN dan PPn-Bm
Bendaharawan Paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah
masa pajak berakhir.
F. SURAT
KETETAPAN PAJAK ( SKP )
Penerbitan
suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang
disebabkan oleh ketidak benaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya
data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
1. Fungsi
Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai:
a. Sarana
untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau
berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau
kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b. Sarana
untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c.
Sarana administrasi untuk melakukan
penagihan pajak.
d. Sarana
untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e.
Sarana untuk memberitahukan
jumlah pajak yang terutang.
2. Jenis-Jenis
Surat Ketetapan Pajak:
a. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih
harus dibayar.
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau
tidak seharusnya terutang.
d. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
e.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
-
Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan tidak atau kurang dibayar .
-
Dari hasil penelitian SPT
terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan
atau salah hitung;
-
WP dikenakan sanksi
administrasi denda dan/atau bunga;
-
Pengusaha yang dikenakan
pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
-
Pengusaha yang tidak
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak.
-
Pengusaha Kena Pajak tidak
membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau
tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal
penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
-
Pengusaha Kena Pajak
melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
dikeani sanksi.
-
Pengusaha Kena Pajak yang
gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan
diwajibkan membayar kembali.
G. PENAGIHAN
PAJAK
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, direktorat jenderal pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa.
Dalam
hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan
pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang
tidak/belum dibayar.
Adapun
jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
1. Surat
Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo
pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
2. Surat
Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran
apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
3. Sita
dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
4. Lelang
dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang.
Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah
penyitaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan
penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam
membayar hutang pajaknya.
H. KEBERATAN
DAN BANDING
1. Keberatan
Keberatan yaitu dalam pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa
Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang
dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam
hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
a. Hal-hal
yang Dapat Diajukan Keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
-
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB).
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT).
-
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB).
-
Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN).
-
Pemotongan atau Pemungutan
oleh pihak ketiga.
b. Ketentuan
Pengajuan Keberatan
Keberatan
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditempat WP terdaftar,
dengan syarat:
-
Diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia.
-
Wajib menyebutkan jumlah
pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
-
Satu keberatan harus
diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
c.
Jangka Waktu Pengajuan
Keberatan
Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT,
SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh
pihak ketiga.
-
Untuk surat keberatan yang
disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak
tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan
oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
-
Untuk surat keberatan
yang disampaikan melalui pos ( harus dengan pos tercatat ), jangka waktu
3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan
pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti
pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
2. Tata
Cara Pengajuan Permohonan Banding.
Apabila
WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP
dapat mengajukan banding. kepada badan peradilan pajak, dengan syarat:
-
Tertulis dalam bahasa
Indonesia.
-
Dalam jangka waktu 3 bulan
sejak keputusan atas keberatan diterima.
-
Alasan yang jelas.
-
Dilampiri salinan Surat
Keputusan atas keberatan.
-
Pengajuan permohonan.
-
Banding tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
-
Putusan badan peradilan
pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
3. Imbalan
Bunga.
Apabila
pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya,
sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar
yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan,
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran
pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
4. Gugatan
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada bpp terhadap:
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada bpp terhadap:
a. Pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.
b. Keputusan
yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan
dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.
c.
Keputusan pembetulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP.
d. Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP
Jangka
Waktu Pengajuan Gugatan
-
Gugatan terhadap angka 1
diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.
-
Gugatan terhadap angka 2,
3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang
digugat.
I.
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Pencatatan
yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau
penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung
jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak
dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
1. Yang
Wajib Menyelenggarakan Pembukuan.
a. Wajib
Pajak (WP) Badan.
b. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari
Rp 4.800.000.000,00 (Empat milyar
delapan ratus juta rupiah).
2. Yang
Wajib Menyelenggarakan Pencatatan.
a. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat
milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan
ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan
b. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Syarat-Syarat
Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan.
a. Diselenggarakan
dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya.
b. Diselenggarakan
di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan
oleh Menteri Keuangan.
c.
Diselenggarakan dengan
prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
d. Pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat
diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
e.
Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung
besarnya pajak yang terutang.
4. Syarat-Syarat
Penyelenggaraan Pencatatan.
a. Pencatatan
harus menggambarkan antara lain:
-
Peredaran atau penerimaan
bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh.
-
Penghasilan yang bukan
objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
b. Bagi
WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan
harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat
usaha yang bersangkutan.
c.
Selain kewajiban untuk
menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan
atas harta dan kewajiban.
5. Tujuan
Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan.
Tujuannya
adalah untuk mempermudah:
a. Pengisian
SPT
b. Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak.
c.
Penghitungan PPN dan PPnBM.
d. Penyelenggaraan
pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan
usaha/pekerjaan bebas.
6. Tempat
Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen.
Buku,
catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen
lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun
di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang
pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Perubahan Tahun Buku Dan
Metode Pembukuan Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
J.
PEMERIKSAAN
Direktorat
pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajaan wajib Pajak dan ujuan antara lain:
1. Pemberian
nomr Pokok Wajib Pajak.
2. Penghapusan
nomr Pokok Wajib Pajak.
3. Pengukuhan
atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
4. Wajib
pajak mengajukan keberatan.
5. Pengumpulan
bahan guna penyususnan Norma Penghitungan Penghaskan Netto.
6. Pencocokan
data atau alat ketetrangan
7. Pemeriksaan
dalam rangka penagihan pajak.
8. Pemenuhan
permintaan informasi dari Negara mitra perjanjian penghindaran pajak Berganda.
Berdasarkan
ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat
dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan
Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat
diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak
datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan
tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8
(delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai
dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
K. PENYIDIKAN
DAN SANKSI
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh penyidik untuk Mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti imembuat
terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan
tersangkanya. Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan hanya dapat
dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktoral
Jendral Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana
dibidang perpajakan.
Tindak
pidana dibidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang
dilakukan oleh wajib pajak. Kealpaan adalah Wajik Pajak Alpa tidak menyampaiakn
SPT atau menyampaiakn SPT tetapi isinya tidak benar atatu tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan Negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja lalai
tidak hati-hati atau kurang menindahkan kewajibanya . Kriteria kesengajaan
adalah :
1. Tidak
mendaftarkan diri atau penyalahgunaan NPWP atau NPPKP.
2. Tidak
menyampaikan SPT.
3. Menyampaikan
SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidk lengkap.
4. Menolak
untuk dilakukan pemeriksaan.
5. Memperlihatkan
pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu.
6. Tidak
menyelenggaraka pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak
meminjamkan buku catatan atau dokumen lainya atau.
7. Tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan Negara.
L. SANKSI
PERPAJAKAN
Didalam
perpajakan dikenal 2 macam sanksi yaitu:
1. Sanksi
Administrasi : Pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga
dan kenaikan. Seperti Bunga 2% per tahun, Denda administrasi dsb.
2. Sanksi
Pidana : Merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus
agar norma perpajakan dipatuhi. Seperti denda pidana, kurungan, dan
penjara.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan
diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak
terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan
pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yang dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam
hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan
kenaikan.Sanksi administrasi sehubungan dengan surat ketetapan pajak dan surat
taguhan pajak berdasrakan UU No 28 tahun 2007 tentangKetentuan Umum dan Tata
cara Perpajakan.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Perpajakan
itu diatur dalam Undang-Undang;
2. Undang-Undang
perpajakan dapat mengalami perubahan sehingga dapat meminbulkan munculnya
isitlah-istilah baru;
3. Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak sangat diperlukan karena dapat digunakan sebagai identitas
Pengusaha Kena Pajak itu sendiri dan sebagai sarana pengawasan dalam
melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn-BM;
4. Surat
Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan;
5. Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta,
dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Hak-hak
Wajib Pajak antara lain:
-
Hak Memperpanjang Jangka
Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
-
Hak Membetulkan Surat
Pemberitahuan.
-
Hak Mengangsur Atau Menunda
Pembayaran Pajak.
-
Hak Memohon Restitusi.
-
Hak Memohon Pembetulan
Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Yang Salah
-
Hak Mengajukan Keberatan
-
Hak Mengajukan Banding
7. Wewenang
dan Kewajiban Aparat Perpajakan antara lain:
-
Wewenang Menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak.
-
Wewenang Menerbitkan Surat
Tagihan Pajak.
-
Wewenang Melakukan
Penagihan Pajak.
-
Wewenang Melakukan
Pemeriksaan.
-
Wewenang Melakukan
Penyelidikan.
-
Wewenang Melakukan
Penyegelan.
-
Wewenang Mengurangkan Atau
Menghapuskan Sanksi Administrasi.
8. Kewajiban
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
-
Kewajiban Memberikan Keputusan.
-
Kewajiban Memberikan
Keterangan
-
Kewajiban Menjaga
Kerahasiaan Data
B.
SARAN
Setelah
mempelajari makalah ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar
pajak, agar pembangunan di segala sektor yang ada di Negara kita ini
dapat berjalan dengan lancar sehingga bias dinikmati oleh seluruh masayarakat
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Waluyo.
2007. perpajakan Indonesia. Buku 1 Edisi 7. Salemba Empat , Jakarta : Salemba
Empat.
Gunadi, dkk , Buku 1 ( KUP, PBB, BM ),
Jakarta : Fakultas Ekonomi UI ,1997. bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan dan
Pengkajian Perpajakan
Ngadiman. 2009. Perpajakan. Surakarta: Sebelas
Maret University Press
http://sandijundira.blogspot.com/2014/06/makalah-ketentuan-umum-dan-tata-cara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar